PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN BERSAMA MASYARAKAT

( P H B M )


Apa Itu PHBM ?

PHBM adalah suatu syistem pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dengan masyarakat desa hutan, atau  Perum Perhutani dan Masyarakat Desa Hutan dengan pihak yang berkepentingan           ( Stakeholders ) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat Sumberdaya Hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.

Mengapa P H B M ?

Karena adanya perubahan paradigma Perum Perhutani sebagai akibat :

  • Gerakan Reformasi di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan pola pikir masyarakat yang lebih kritis.
  • Otonomi daerah, memberikan perubahan pandangan dalam mengelola hutan dengan dengan lebih memperhatikan kepentingan wilayah masing-masing.
  • Tekanan terhadap keberadaan hutan dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat semakin berat.

Apa Prinsip P H BM ?

  • Keadilan dan Demokratis.
  • Keterbukaan dan Kebersamaan.
  • Pembelajaran bersama dan saling memahami.
  • Kejelasan Hak dan Kewajiban.
  • Pembelajaran ekonomi kerakyatan.
  • Kerjasama kelembagaan.
  • Perencanaan partisipatif.
  • Kesederhanaan syistem dan prosedur.
  • Perusahaan sebagai Fasilitator.
  • Kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah.

Dimana P H B M dilakukan?

Kegiatan PHBM dapat dilakukan didalam kawasan hutan yang pengelolaanya berada pada Perum Perhutani maupun diluar kawasan hutan yaitu sebagai satu kesatuan DAS (Daerah Aliran Sungai ) atau sub DAS beserta isinya, melalui pendekatan wilayah administratif.

Apa Jenis Kegiatan P H B M ?

Jenis kegiatan PHBM antara lain :

1. Dalam Kawasan Hutan.

A. Kegiatan Pengusahaan Hutan :

  • Perencanaan hutan sampai dengan tebangan, sadapan dan pemungutan hasil hutan lainnya.
  • Pembuatan atau perawatan sarana dan prasarana.
  • Angkutan hasil hutan dan lain-lain.

B. Usaha Produktif  Berbasis Lahan :

  • Budidaya Palawija.
  • Budidaya Porang.
  • Budidaya tanaman obat.
  • Dan lain-lain.

C. Usaha Produktif Berbasis Bukan Lahan.

  • Pemanfaatan sumber air.
  • Wisata Alam
  • Dan lain-lain.

2. Diluar Kawasan Hutan.

A. Berbasis Lahan :

  • Pengembangan Hutan Rakyat sharing,
  • Dan lain-lain.

B. Berbasis Bukan Lahan :

  • Pengembangan peternakan.
  • Aneka Usaha Kehutanan.
  • Industri Pengolahan Hasil Hutan.
  • Industri Kecil atau industri Rumah Tangga.
  • Dan lain-lain.

Bagaimana Melakukan P H B M ?

PHBM dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

  • Pengenalan Program ( Sosialisasi Internal dan Eksternal )
  • Inventarisasi potensi Desa ( Situasi, kondisi, dan petak pangkuan )
  • Persiapan pra kondisi sosial ( Dialog Multi stakeholders, pembentukan kelembagaan, forum komunikasi, dan perjanjian kerjasama)
  • Pelaksanaan kegiatan ( Renstra )
  • Pemantauan, penilaian dan pelaporan.

Apa Saja Ketentuan Berbagi ?

  • Berbagi Peran da Tanggung Jaweab.
  • Berbagi Kegiatan :
    • Hasil Hutan Kayu ( 25% )
    • Hasil Hutan Non Kayu ( 5% )
    • Hasil Usaha Produktif ( Sesuai Kontribusi )

Demikian sekilas PHBM semoga dapat dimengerti dan dipahami di semua pihak dan bermanfaat.