PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN BERSAMA MASYARAKAT
( P H B M )
Apa Itu PHBM ?
PHBM adalah suatu syistem pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dengan masyarakat desa hutan, atau Perum Perhutani dan Masyarakat Desa Hutan dengan pihak yang berkepentingan ( Stakeholders ) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat Sumberdaya Hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.
Mengapa P H B M ?
Karena adanya perubahan paradigma Perum Perhutani sebagai akibat :
- Gerakan Reformasi di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan pola pikir masyarakat yang lebih kritis.
- Otonomi daerah, memberikan perubahan pandangan dalam mengelola hutan dengan dengan lebih memperhatikan kepentingan wilayah masing-masing.
- Tekanan terhadap keberadaan hutan dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat semakin berat.
Apa Prinsip P H BM ?
- Keadilan dan Demokratis.
- Keterbukaan dan Kebersamaan.
- Pembelajaran bersama dan saling memahami.
- Kejelasan Hak dan Kewajiban.
- Pembelajaran ekonomi kerakyatan.
- Kerjasama kelembagaan.
- Perencanaan partisipatif.
- Kesederhanaan syistem dan prosedur.
- Perusahaan sebagai Fasilitator.
- Kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah.
Dimana P H B M dilakukan?
Kegiatan PHBM dapat dilakukan didalam kawasan hutan yang pengelolaanya berada pada Perum Perhutani maupun diluar kawasan hutan yaitu sebagai satu kesatuan DAS (Daerah Aliran Sungai ) atau sub DAS beserta isinya, melalui pendekatan wilayah administratif.
Apa Jenis Kegiatan P H B M ?
Jenis kegiatan PHBM antara lain :
1. Dalam Kawasan Hutan.
A. Kegiatan Pengusahaan Hutan :
- Perencanaan hutan sampai dengan tebangan, sadapan dan pemungutan hasil hutan lainnya.
- Pembuatan atau perawatan sarana dan prasarana.
- Angkutan hasil hutan dan lain-lain.
B. Usaha Produktif Berbasis Lahan :
- Budidaya Palawija.
- Budidaya Porang.
- Budidaya tanaman obat.
- Dan lain-lain.
C. Usaha Produktif Berbasis Bukan Lahan.
- Pemanfaatan sumber air.
- Wisata Alam
- Dan lain-lain.
2. Diluar Kawasan Hutan.
A. Berbasis Lahan :
- Pengembangan Hutan Rakyat sharing,
- Dan lain-lain.
B. Berbasis Bukan Lahan :
- Pengembangan peternakan.
- Aneka Usaha Kehutanan.
- Industri Pengolahan Hasil Hutan.
- Industri Kecil atau industri Rumah Tangga.
- Dan lain-lain.
Bagaimana Melakukan P H B M ?
PHBM dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Pengenalan Program ( Sosialisasi Internal dan Eksternal )
- Inventarisasi potensi Desa ( Situasi, kondisi, dan petak pangkuan )
- Persiapan pra kondisi sosial ( Dialog Multi stakeholders, pembentukan kelembagaan, forum komunikasi, dan perjanjian kerjasama)
- Pelaksanaan kegiatan ( Renstra )
- Pemantauan, penilaian dan pelaporan.
Apa Saja Ketentuan Berbagi ?
- Berbagi Peran da Tanggung Jaweab.
- Berbagi Kegiatan :
- Hasil Hutan Kayu ( 25% )
- Hasil Hutan Non Kayu ( 5% )
- Hasil Usaha Produktif ( Sesuai Kontribusi )
Demikian sekilas PHBM semoga dapat dimengerti dan dipahami di semua pihak dan bermanfaat.
Tinggalkan komentar
Comments feed for this article